Suara Duta, Jakarta, – Wakil Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak mengingatkan bahwasanya tiga nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta yang diajukan dewan belum final. Artinya, bukan berarti yang diusulkan DPRD DKI Jakarta itu nantinya yang akan dipilih sebagai Pj Gubernur DKI.
Ia mengungkapkan, pihak yang berwenang menentukan sosok tersebut adalah Presiden Jokowi.
“Sebenarnya yang menjadi user (pengguna) nya itu kan Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri. Usulan-usulan sekadar usulan ya, bisa saja digunakan, bisa juga tidak digunakan. Jadi ini lebih hanya sekadar usulan, itu saja,” katanya usai Rapat Pimpinan Sementara yang membahas dan menetapkan nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta, di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2024).
Kini, DPRD DKI Jakarta telah mengantongi tiga nama terbesar sebagai kandidat Pj Gubernur DKI. Ketiganya antara lain, Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi yang mengantongi delapan suara; Inspektur Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir dan Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik masing-masing tujuh suara.
Ketiga nama tersebut, telah diserahkan DPRD DKI Jakarta kepada Kemendagri pada Jumat (13/9/2024) siang.
Meski begitu, Jhonny mengaku tak tahu apakah sosok Pj Gubernur yang dipilih ini akan melenceng dari yang diajukan dewan atau tidak. Namun berdasarkan aturan main, lanjut dia, DPRD DKI hanya memiliki hak untuk sekadar mengusulkan karena yang memutuskan adalah Presiden.
“Sampai saat ini aku belum tahu ya, tetapi aturan yang dimainkan adalah bahwa DPRD itu hanya mengusulkan. Jadi usulan itu bisa diterima, bisa juga tidak diterima, karena itu memang aturannya,” jelas Jhonny.
Secara pribadi, Jhonny memang mengusulkan Heru Budi Hartono tetap menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta. Alasannya, waktu yang tersisa antara masa jabatan Pj Gubernur sejak 17 Oktober 2024 sampai pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada cukup singkat, hanya beberapa bulan.
“Saya juga sebagai pribadi ya, sebagai anggota DPRD terpilih, saya akan mengusulkan Bapak Heru Budi Hartono karena lebih melihat kepada masa Pj nya ini. Paling lama empat bulan, kemudian kan dua tahun setelah melaksanakan, jadi tidak ada lagi semacam proses belajar,” tuturnya.
“Jadi kalau misalnya nanti pihak Kementerian Dalam Negeri atau Presiden mengharapkan bahwa perlu ada tindaklanjut dan tidak lagi ada proses belajar lagi, kemudian langsung sudah take off, nggak lagi belajar-belajar lagi. Bisa saja ada pandangan seperti itu (Heru dipilih kembali),” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Pimpinan Sementara untuk membahas dan menetapkan calon Pj Gubernur DKI Jakarta, Jumat (13/9/2024). Diketahui jabatan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan berakhir pada 17 Oktober 2024, sebagaimana Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 bahwa masa jabatannya hanya setahun dan bisa diperpanjang setahun lagi.
Menjelang tahun ketiga ini, DPRD DKI Jakarta mengulang mekanisme pencalonan tersebut dengan menggelar Rapat Pimpinan. Nantinya hasil rapim ini akan disampaikan kepada Presiden RI Jokowi melalui Kemendagri.
AWPI DKI Jakarta